Truk 'Obesitas' Nekat Masuk Tol Bisa Didenda Rp 500.000

Truk 'Obesitas' Nekat Masuk Tol Bisa Didenda Rp 500.000

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 17 Jul 2018 18:52 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Kementerian Perhubungan per 1 Agustus bakal serius menindak truk obesitas di jalan tol. Dendanya berupa denda administrasi berupa uang sampai pidana.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, jika ada temuan truk obesitas dan over dimensi pihaknya akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Setelah itu pelaku akan didenda uang sebesar Rp 500.000 sampai pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi dan obesitas diancam pidana kurungan 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk denda Rp 500.000. Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," kata dia di Hotel Fairmonth, Selasa (17/7/2018).


Hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran yaitu mengangkut truk obesitas.

"Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan!" ujar dia.

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujar Dirjen Budi.


"Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau truk obesitas, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," lanjutnya. (dna/dna)

Hide Ads