"Maka dapat disusun APBN yang defisit yang pembiayaannya dapat ditutup dari sumber-sumber pembiayaan yang aman," kata Sri Mulyani di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Hal ini, kata Sri Mulyani sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, yang menyatakan bahwa dalam hal anggaran diperkirakan defisit, lalu ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN.
"Sumber-sumber pembiayaan tersebut ditetapkan secara hati-hati dan dibahas serta disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam UU APBN. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam batas rasio defisit anggaran terhadap PDB maksimal sebesar 3% dan rasio total pinjaman terhadap PDB maksimal sebesar 60%," jelas dia.
Masih dalam laporannya, Sri Mulyani mengatakan defisit APBN 2017 telah berhasil dijaga pada tingkat relatif rendah yakni sebesar 2,49% terhadap PDB. Tingkat defisit ini masih di bawah batasan maksimal yang diatur dalam UU.
"Defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan pembiayaan yang dikelola secara prudent, sehingga mampu mewujudkan kondisi fiskal yang sustainable," jelas dia.
Adapun, kebijakan pembiayaan akan terus dilakukan dengan cara mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas yang manageable, memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif dan menjaga keseimbangan makro, mengembangkan dan mengoptimalkan pembiayaan yang kreatif dan inovatif untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.
Lalu, menyempurnakan kualitas perencanaan investasi Pemerintah, mendukung upaya peningkatan ekspor antara lain melalui program National Interm Account (NIA), dan membuka akses pembiayaan pembangunan dan investasi kepada masyafakat secara lebih luas.
Menurut Sri Mulyani, dalam pengelolaan disiplin anggaran pemerintah telah dan akan terus menggunakan pinjaman hanya untuk mendanai program-program produktif yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Program-program tersebut tidak seluruhnya menghasilkan aset tetap bagi pemerintah pusat.
Selain itu, program-program yang sudah dijalankan seperti pembangunan infrastruktur pun dapat mengentaskan kemiskinan, peningkatan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan yang berdampak pada peningkatan kualitas SDM di Indonesia.
"Jadi, mengenai utang pemerintah akan mengelola utang negara dengan hati-hati dan pemerintah akan memberhentikan belanja pemerintah pada hal yang tidak produktif," jelas dia. (ara/ara)