Malaysia Jadi Saingan RI Ekspor Cairan Vape

Malaysia Jadi Saingan RI Ekspor Cairan Vape

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Jul 2018 17:28 WIB
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah mewajibkan likuid vape atau cairan rokok elektrik berpita cukai per 1 Oktober 2018. Artinya produk tersebut sudah diakui legal. Dengan legalitas yang dimiliki diharapkan bisa mendorong ekspor produk tersebut.

Namun, Indonesia harus berhadapan dengan Malaysia jika berniat ekspor cairan vape. Negara tetangga, dinilainya memiliki sejumlah keunggulan yang menopang ekspor cairan vape.

"Karena mereka (Malaysia) negaranya itu proses dokumentasi untuk ekspor dan impor lebih mudah dibandingkan kita. Kedua, mereka juga lebih lama di industri (vape)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S ditemui di Kantor Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, dari segi kualitas dia menyatakan cairan vape Indonesia tidak kalah dibanding Malaysia. Bahkan sudah diakui oleh dunia.

"Brewer (pembuat likuid) Indonesia itu diakui dunia, soal kemampuannya dalam meracik. Produknya Malaysia di Indonesia sendiri akhirnya kan kalah. Secara kualitas kita lebih baik dibandingkan produknya Malaysia di dalam negeri kita," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Humas APeM Dheska mengatakan, secara tidak langsung pemerintah di Malaysia membuat pengusaha vape di sana mudah untuk tumbuh.

"Dari segi pemerintahannya itu walaupun memang nggak directly support, tetapi mereka juga nggak ada stigma tertentu yang menyudutkan. Lalu kemudian iklim berusahanya pasti lebih sehat dong di sana," lanjutnya.


"Makanya kemudian Malaysia ini walaupun by number secara angka penduduk banyakan Indonesia, tapi secara industrial, pengguna, karena di sana masalah legalitas, nggak ada isu menyudutkan, di sana tumbuhnya lebih bagus," tambahnya. (ara/ara)

Hide Ads