Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara

Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 08 Agu 2018 09:52 WIB
Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Jakarta - Sebuah video yang sedang ramai di jagat dunia maya menunjukkan seorang pejalan kaki dipukul pengendara motor gara-gara menegur mereka naik trotoar.

Disebutkan dalam akun YouTube Koalisi Pejalan Kaki, kejadian tersebut berlokasi di Jalan Jatiwaringin, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.35 WIB pada Senin (6/8/2018) lalu.

Saat menegur seorang pemotor, pejalan kaki itu terlibat dalam adu mulut. Pemotor tersebut terlihat tidak senang ditegur karena menurutnya tidak sopan, lalu menanyakan siapa sang pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilang, kamu siapa, emang kamu siapa? Maksudnya kamu petugas apa?" tanya pemotor dalam video.

"Bukan petugas, saya pejalan kaki. Pemakai trotoar," jawab pejalan kaki tersebut.

"Kok jadi marah marah lu mau jadi orang gila apa orang stres? Kalau mau negur orang itu yang hormat ya, yang sopan. 'Bu maaf ini salah', jangan dateng-dateng lu ngomel," omel sang pemotor.

Setelah itu pemotor pergi dan pejalan kaki kembali menegur pemotor lainnya yang masih masuk trotoar. Tiba-tiba pemotor tadi menghampiri dan memukulnya tangan, juga menggunakan helm sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

Tindakan pemotor yang tercela itu pun dinilai melanggar hukum. Pihak Kemenhub mengatakan bahwa pemotor tersebut bisa mendapatkan sejumlah sanksi. Berikut berita selengkapnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kasus pemukulan yang dilakukan pemotor kepada pejalan kaki yang menegurnya. Kemenhub menyatakan bahwa si pengendara motor tersebut telah menyalahi aturan, bahkan menilai tindakan pemukulan yang dilakukan sebagai hal yang berlebihan.

"Ya itu pengendara sepeda motornya kebangetan kalau menurut saya," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada detikFinance.

Menurut Budi, pelanggaran yang dilakukan pemotor karena menggunakan trotoar tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kesengajaan, hingga ketidaktahuan aturan.

"Sebenarnya kan sudah ada ketentuan aturan, berarti dia memang selain tidak patuh, tidak taat pada aturan, atau mungkin dia tidak tahu. Tapi seharusnya saya kira semua orang sudah tahu namanya trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," katanya.

Lebih dari itu, Budi mengatakan bahwa si pengendara motor di samping melanggar aturan berkendara, juga melanggar ketentuan hukum karena melakukan pemukulan tersebut.

"Berarti dia dari sisi aspek hukumnya sudah melanggar, aspek etikanya juga nggak dapat," tuturnya.

Tindakan yang dilakukan seorang pemotor yang memukul pejalan kali karena menegurnya melewati jalur trotoar Jatiwaringin sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sejatinya pemotor yang tidak mematuhi aturan lalu-lintas seperti menggunakan jalur trotoar dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Sebab, trotoar merupakan fasilitas yang diberikan khusus untuk pejalan kaki.

"Kalau seperti itu kan sebenarnya polisi bisa saja menilang, karena itu dia kan jalan bukan pada jalurnya. Jadi kalau seperti itu tilang karena pasti melanggar," kata Budi.

Lebih dari itu, Budi juga mengimbau kepada pejalan kaki yang mendapat perlakukan kasar hingga penganiayaan tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sebab, masalah tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.

"Kalau soal pemukulan menurut saya tinggal dilaporkan saja kepada kepolisian. Itu bisa langsung dilaporkan. Apalagi dia sudah melanggar aturan tidak pada jalur yang benar, kemudian ditegur malah mukul," kata dia.

"Kalau seperti itu tilang karena pasti melanggar. Kemudian pemukulannya bisa tindak pidana penganiayaan. Jadi pasal pelanggaran dan pasal pidana. Nanti itu di kepolisian," tutupnya.

Pemanfaatan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki sudah diatur baik dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda). Pengendara sepeda motor yang masuk ke ruang pejalan kaki, dalam hal ini trotoar, masuk dalam kategori melanggar hukum.

Seperti dirangkum detikFinance, hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Trotoar sebagai fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam Pasal 131 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Selain itu, pada Ayat 2 juga disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Aturan itu juga dikuatkan dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Kemudian Pada Pasal 34 Ayat 4 kembali ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Selain soal aturan, disiapkan juga sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar seluruh aturan tersebut. Sanksi mulai dari pengenaan denda, hingga pidana penjara.

Yang pertama, sanksi tertuang dalam Pasal 274 Ayat 2 UU Nomor 22/2009. Di sana dengan jelas ditulis, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian sanksi kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 yang tertera, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun ada juga hukuman yang dibuat oleh pemerintah daerah. Untuk di Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Penyalahgunaan fasilitas umum seperti trotoar masih sering dilakukan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Pemotor sering menggunakan trotoar untuk pejalan kaki sebagai jalurnya berkendara.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sejatinya pemerintah telah melakukan sejumlah upaya agar para pemotor tak menggunakan trotoar sebagai jalurnya. Salah satunya ialah dengan menyediakan palang penghalang di sisi trotoar.

"Sekarang itu setiap trotoar dipasang patok-patok agar tidak dilewati. Itu untuk meminimalisir pemotor masuk trotoar," kata Budi.

Budi mengatakan dengan adanya palang itu, seharusnya para pemotor sudah memahami bahwa trotoar bukanlah jalur yang sesuai untuk digunakan. Dengan palang itu juga, seharusnya pemotor sulit untuk memasuki jalur trotoar.

Namun kata Budi, para pemotor masih tetap nekat untuk menembus palang tersebut dan memanfaatkan jalur trotoar yang ada sebagai pilihan mereka.

"Tapi memang masih banyak pengendara itu yang nekat-nekat saja menerobos patok tersebut," katanya.

Oleh sebab itu, kata Budi, masih diperlukan pemahaman yang lebih kepada masyarakat luas mengenai fungsi-fungsi fasilitas umum di jalan raya. Hal itu agar semua pihak tak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Sekarang intinya sebetulnya kita masih perlu memberikan edukasi kepada masyarakat yang lebih baik lagi agar mereka mengerti," jelasnya.

Hide Ads