"Ya itu pengendara sepeda motornya kebangetan kalau menurut saya," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada detikFinance.
Menurut Budi, pelanggaran yang dilakukan pemotor karena menggunakan trotoar tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kesengajaan, hingga ketidaktahuan aturan.
"Sebenarnya kan sudah ada ketentuan aturan, berarti dia memang selain tidak patuh, tidak taat pada aturan, atau mungkin dia tidak tahu. Tapi seharusnya saya kira semua orang sudah tahu namanya trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," katanya.
Lebih dari itu, Budi mengatakan bahwa si pengendara motor di samping melanggar aturan berkendara, juga melanggar ketentuan hukum karena melakukan pemukulan tersebut.
"Berarti dia dari sisi aspek hukumnya sudah melanggar, aspek etikanya juga nggak dapat," tuturnya.