Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara

Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 08 Agu 2018 09:52 WIB
Pemotor Lewat Trotoar Siap-siap Bisa Dipenjara
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kasus pemukulan yang dilakukan pemotor kepada pejalan kaki yang menegurnya. Kemenhub menyatakan bahwa si pengendara motor tersebut telah menyalahi aturan, bahkan menilai tindakan pemukulan yang dilakukan sebagai hal yang berlebihan.

"Ya itu pengendara sepeda motornya kebangetan kalau menurut saya," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada detikFinance.

Menurut Budi, pelanggaran yang dilakukan pemotor karena menggunakan trotoar tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari kesengajaan, hingga ketidaktahuan aturan.

"Sebenarnya kan sudah ada ketentuan aturan, berarti dia memang selain tidak patuh, tidak taat pada aturan, atau mungkin dia tidak tahu. Tapi seharusnya saya kira semua orang sudah tahu namanya trotoar fungsinya untuk pejalan kaki," katanya.

Lebih dari itu, Budi mengatakan bahwa si pengendara motor di samping melanggar aturan berkendara, juga melanggar ketentuan hukum karena melakukan pemukulan tersebut.

"Berarti dia dari sisi aspek hukumnya sudah melanggar, aspek etikanya juga nggak dapat," tuturnya.

Hide Ads