"Iya (berlaku 1 Januari 2019), kan sesuai tahun anggaran 2019," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga memastikan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019. Aturan kenaikan gaji tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku sejak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak januari mudah mudahan," kata Askolani usai konferensi pers tentang RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).