Kementan Tagih Komitmen Importir Tanam Bawang Putih

Kementan Tagih Komitmen Importir Tanam Bawang Putih

Nabilla Nufianty Putri - detikFinance
Selasa, 21 Agu 2018 12:19 WIB
Foto: Kementan
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menagih janji para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan 5% dari total pengajuan rekomendasi impornya.

Hal ini mengingat mendekati batas akhir penyelesaian wajib tanam bagi importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih tahun 2017.

"Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018", ujar Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi dalam keterangan tertulis (21/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saat memimpin acara Rakor Wajib Tanam Bawang Putih di Semarang pada Senin malam (20/8), Suwandi mengungkapkan total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih tahun 2017 mencapai 8.335 hektare. Sehingga, diperkirakan akan mencapai puncaknya pada musim tanam bulan Oktober hingga Desember 2018 ini.

"Khusus pemegang RIPH 2017 kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam," ungkap dia yang hadir bersama 81 importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dari sentra produksi bawang putih.



Kementan juga kini tengah gencar melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri untuk mengejar target swasembada tahun 2021.

"Kalau sengaja mangkir dari kewajibannya, sudah ada sanksi yang mengatur. Kami tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor," pintanya.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto menambahkan pendampingan dan konseling ini penting dan bermanfaat bagi importir agar mereka tidak menemui kesulitan nantinya.

Sehingga rakor ini digelar mengingat batas waktu penyelesaian wajib tanam yang semakin sempit.

"Kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani," ujar dia.

Prihasto mengaku saat ini telah dibangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis Android.

"Harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan," ucapnya.

Salah seorang peserta yang mewakili importir bawang putih, Sukoco menyatakan perusahaannya siap untuk menepati dan melunasi kewajiban tanam bawang putih sampai akhir tahun ini.

Dia mengakui memang masih punya hutang 200 hektare lebih atas penerbitan RIPH tahun 2017 lalu.

"Kami berkomitmen menyelesaikan tanam pada bulan Oktober hingga Desember nanti di Sembalun, Tegal, Majalengka dan Garut," janjinya.

Ia menambahkan jika sengaja memilih bulan-bulan tersebut karena menyesuaikan dengan pola tanam di lokasi.

"Jadi bukan karena kami mau mengulur-ulur waktu tidak segera tanam," imbuhnya.

Perlu diketahui rakor ini dihadiri lebih dari 80 perwakilan dari importir, 24 dinas pertanian kabupaten, dan 4 Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan NTB hadir pada pertemuan tersebut.

Bahkan, para importir diberikan pendampingan dan konsultasi terkait percepatan realisasi wajib tanam bawang putih. (mul/ega)

Hide Ads