Kilas Balik 13 Tahun Perundingan Kerja Sama Dagang RI-Australia

Kilas Balik 13 Tahun Perundingan Kerja Sama Dagang RI-Australia

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2018 14:40 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menandatangani deklarasi penyelesaian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA pada 31 Agustus lalu.

Setelah sebelumnya perjalanan dalam kerjasama bilateral ini sudah berlangsung selama 13 tahun.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo menjelaskan, perjalanan kerjasama bisnis antara kedua negara ini sudah berlangsung sejak tahun 2005. Kemitraan ini akan memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Australia dalam jangka waktu yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2005 Presiden RI dan PM Australia menyepakati, joint declaration of Comprehensive Economic Partnership," kata dia dalam sebuah diskusi di Kementerian Perdagangan, Jumat (7/9/2018).



Setelah itu proses kerjasama dilakukan pada tahun 2007 sampai 2009 penyusunan studi kelayakan mengenai FTA yang melibatkan pemerintah swasta dan akademisi negara.

Kemudian hubungan bisnis juga dilanjutkan di tahun 2010 dengan meluncurkan perundingan IA -CEPA. Perjanjian ini kemudian dilanjutkan kembali di tahun 2012 hingga Juli 2012 dengan perundingan putaran pertama dan kedua.

Setelah itu di November 2013 hingga Februari 2016 perundingan ini sempat dihentikan sementara. Sementara itu ada pula Maret 2016 pihak Indonesia dan Australia melakukan reaktifasi perundingan IA-CEPA oleh kedua Mendag.

"Kemudian di Mei 2016 hingga Desember 2017 perundingan putaran ke-tiga. Sejak awal tahun 2018 langkah untuk pembebasan bea masuk dari Australia ini sudah dilakukan pendekatan," ujar dia.

Sejak Januari hingga Mei 2018 pihak Indonesia dan Australia mengintensifkan penyelesaian IA CEPA di tingkat ketua kelompok perunding. Kemudian di Juli 2018 perundingan dilakukan kembali, serta di awal Agustus 2018 langkah ini dilakukan finalisasi penyelesaian di tingkat ketua kelompok perunding.



Sampai pada akhirnya di pada Novemer 2018 akan ada penandatanganan perjanjian bilateral. Namun, meski sudah dilakukan penandatanganan, barang-barang tersebut tidak akan langsung di gratiskan bea masuknya.

Setelah proses penandatanganan kemudian proses selanjutnya yaitu ada proses ratifikasi yang biasanya proses tersebut akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan sebelum kebijakan tersebut bisa direalisasikan.

Meski diprediksi waktu pengkajian enam bulan, hal tersebut masih tergantung pengkajian dan butuh persetujuan dari anggota DPR.

"Dari perundingan ini tengah dikaji soal beberapa barang impor dari Australia dibebaskan bea masuk, seperti sapi, daging sapi, gula rafinasi, gandum, sorgum sampai barley," kata dia.

Sementara itu barang barang Indonesia yang di ekspor ke Australia dari Indonesia juga bebas bea masuk. Seperti bahan-bahan otomotif, tekstil dan produknya, kayu mebel dan beberapa produk lainnya. (dna/dna)

Hide Ads