Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta menilai kebijakan itu tentu akan mendorong kenaikan produk ritel impor. Sebab dari 1.147 komoditas yang dinaikkan pajak impornya sebanyak 218 item komoditas masuk dalam kategori seluruh barang konsumsi.
"Harga barang akan mencari keseimbangan yang baru," ujarnya di dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemerintah mengambil langkah tersebut selain untuk mengerem laju impor barang konsumsi, juga untuk melakukan tes pasar. Cuma, kata Tutum, jika masyarakat tetap mencari produk impor maka kebijakan itu hanya sebagai obat penenang saja.
"Jika barang impor masih dicari masyarakat, berarti ini obat penenang saja," kata Tutum.
Sekedar informasi, dari 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar.
Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.
Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear). (das/hns)