Tutum Rahanta juga menilai kebijakan itu tentu akan mendorong kenaikan produk ritel impor. Sebab dari 1.147 komoditas yang dinaikan pajak impornya sebanyak 218 item komoditas masuk dalam kategori seluruh barang konsumsi.
"Harga barang akan mencari keseimbangan yang baru," ujarnya.
Dia menilai pemerintah mengambil langlah tersebut selain untuk mengerem laju impor barang konsumsi, juga untuk melakulan tes pasar. Jika saja pajak impor naik yang kemudian berimbas pada kenaikan harga produk dan masih dibeli masyarakat, maka kebijakan itu dia sebut sebagai obat penenang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai tukar rupiah pun mulai kembali merangkak naik ke level Rp 14.813 per dolar AS. Namun ibarat obat penenang, sifatnya hanya sementara bukan untuk menyembuhkan.
"Biasanya kita lupa saat kondisi menenangkan, kita lupa," tambahnya.