Dolar AS Ngamuk, Pajak Impor Naik: Siap-Siap Harga Barang Melonjak

Dolar AS Ngamuk, Pajak Impor Naik: Siap-Siap Harga Barang Melonjak

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 09 Sep 2018 08:59 WIB
Dolar AS Ngamuk, Pajak Impor Naik: Siap-Siap Harga Barang Melonjak
Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan

Pada 5 September 2018 kemarin Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama-sama mengumumkan kebijakan kenaikan PPh pasal 22 atau pajak impor

Ada 1.147 barang yang disesuaikan pajak impornya lalu kemudian dibagi menjadi 3 bagian. Untuk 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU (Completely Build Up) dan motor besar.

Selain itu ada 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik seperti dispenser air, pendingin mangan, lampu, keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada 719 item komoditas, yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Keputusan ini akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan ini dibuat setelah melakukan tinjauan atas aturan sebelumnya yang mengatur barang-barang impor yakni PMK 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017.

PMK itu saat ini masih menunggu penomoran dari Kemenkumham. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan, bahwa aturan PPH impor baru ini akan berlaku 7 hari setelah ditandatangani atau dengan kata lain minggu depan.

Sementara untuk masa berlaku PMK ini akan berlaku seterusnya hingga ada putusan pencabutan. Meski begitu, kebijakan ini akan bersifat fleksibel.

(das/dna)
Hide Ads