Ini Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan DJP

Ini Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan DJP

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Sep 2018 20:06 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ada indikator tertentu bagi WP yang akan menjadi prioritas penggalian potensi.

"Kalau yang di SE itu, bisa WP OP maupun WP Badan. Dan semuanya sesuai indikator ketidakpatuhannya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indikator yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, kata Hestu, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap).

Selanjutnya, dilihat dari indikasi modus ketidakpatuhan WP, identifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.


Adapun, lanjut Hestu, kebijakan pemeriksaan ini juga sebagai imbauan kepada seluruh WP untuk lebih patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

"Itu untuk memberikan fairness bagi WP yang patuh, dalam arti otoritas pajak memastikan bahwa semua WP menjadi patuh sehingga beban pajak ditanggung bersama secara adil," jelas dia.



Saksikan juga video 'Gaes! Barang Berikut ini Wajib Dilaporkan Pajaknya':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads