Jangan Takut Diperiksa, Yuk Kita Patuh Pajak

Jangan Takut Diperiksa, Yuk Kita Patuh Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 17 Sep 2018 07:36 WIB
Jangan Takut Diperiksa, Yuk Kita Patuh Pajak
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance

Sebelum takut akan pemeriksaan pajak, sebaiknya perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai alasan dan tujuan dari pemeriksaan tersebut.

Prastowo mengatakan bahwa peeriksaan pajak akan dilakukan hanya kepada wajib pajak (WP) yang tidak patuh, jika yang patuh maka tidak akan dilakukan.

"Secara teoretik, setiap wajib pajak berpeluang diperiksa. Tapi UU jelas mengatur pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logikanya, jika sudah patuh maka tidak akan diperiksa. Dan sebaliknya, jika belum patuh dan diperiksa, maka ia akan menjadi patuh," tambah dia.

Prastowo mengatakan tingkat kepatuhan ini harus dipertahankan di masa mendatang. Untuk apa? untuk tidak terjadi pemeriksaan ke depannya. Artinya wajib pajak sudah patuh dan bisa melaporkan kewajiban setiap waktunya.

Berdasarkan data per 2017, Prastowo menyebut otoritas pajak nasional memiliki jumlah wajib pajak terdaftar 36 juta, di mana 26,8 juta karyawan, sekitar 6,2 juta non karyawan, 3 juta badan. Lalu berapa banyak yang diperiksa?

Tahun 2017, realisasi tingkat keterperiksaan wajib pajak atau Audit Coverage Ratio (ACR) sebesar 0,45% atau sekitar 8.757 wajib pajak orang pribadi diperiksa, dan 2,88% atau 34.148 wajib pajak badan diperiksa. Hasi Ini masih di bawah ACR ideal menurut IMF yakni 3-5%.

Tahun 2017 204.584 SKP terbit, 193.384 SKP tidak diajukan keberatan, 11.200 SKP diajukan keberatan, hasilnya 4.938 diterima dan 6.262 ditolak atau dikabulkan sebagian.

Oleh karena itu, Prastowo meyakinkan bawa pemeriksaan tidak akan dilakukan secara terus menerus pada satu WP. Jika memang terjadi maka itu karena rutin mengajukan restitusi yang memang harus diperiksa.

Hide Ads