Pemerintah diminta untuk membuat aplikasi transportasi online sendiri, menyaingi yang eksisting saat ini seperti Go-Jek dan Grab. PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai BUMN disebut akan menjadi penyedia aplikasi baru tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan Kementerian Perhubungan nantinya akan tetap menjadi regulator. Mengenai Telkom yang dimungkinkan menjadi penyedia aplikasi, Budi mengatakan kedudukannya akan tetap sama dengan aplikator lainnya.
"Kami (Kemenhub) tidak membentuk, hanya meregulasi saja. Kalau Telkom mau masuk, ya silakan saja. Tapi regulasinya nggak ada perbedaan. Kan sama-sama swasta juga jatuhnya BUMN," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam arti menyangkut masalah keselamatan, keamanan, nggak ada perbedaan," jelas Budi.