Perubahan asumsi nilai tukar ini juga membuat Komisi XI DPR menunda pengambilan keputusan RKAKL Kementerian Keuangan 2019 sebesar Rp 45,15 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan perubahan asumsi makro merupakan dinamika yang biasa terjadi, apalagi asumsi tentang nilai tukar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ, Banggar menentukan jadwal pembahasan dengan membentuk panja, ada panja A tentang asumsi dasar makro, panja B tentang belanja, panja C tentang transfer ke daerah," lanjut Sri Mulyani.
Dalam pembahasannya, kata Sri Mulyani pemerintah dan Komisi XI telah sepakat asumsi dasar tidak ada perubahan atau sesuai dengan nota keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Pada saat pembahasan tim panja A pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR memang ada dinamika perubahan asumsi nilai tukar rupiah menjadi Rp 14.500/US$ dan itu pun hanya keputusan tingkat panja yang nantinya menjadi bahan rapat tingkat menteri dalam menentukan postur RAPBN 2019 bersama Banggar DPR.
"Ada dinamika di Banggar, pada saat yang sama di Komisi XI sudah terjadi itu maka munculnya persepsi itu, di sana itu pembahasan mengenai Panja A," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan bukan tidak melaporkan perubahan itu ke Komisi XI DPR, hanya saja laporan tersebut memang akan disampaikan pada rapat kerja Selasa malam (25/9/2018).
"Jadi perubahan dilaporkan dan kami akan laporkan, dari asumsi di Komisi XI maka ada asumsi di sini kurs dari Rp 14.400 menjadi Rp 14.500, waktu itu tim kami melakukan pembahasan dan karena itu masih di range BI maka itu masih di dalam range BI, kalau kemudian Banggar memutuskan Rp 14.500 kami datang ke komisi XI," tutur Sri Mulyani. (hek/hns)