"Saya pastikan berinvestasi di Indonesia akan membawa keuntungan bagi kita semua pada masa yang akan datang," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/09/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya kepastian pengupahan, jaminan sosial, hubungan industrial yang baik serta perubahan paradigma Mayday yang semakin kondusif, mampu menarik investasi masuk ke Indonesia," katanya.
Hanif melanjutkan bahwa Jokowi sudah menetapkan fokus pembangunan pada bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di tahun 2019.
"Target nasional pelatihan vokasi mencapai 1,4 juta orang. Bahkan, presiden juga mengarahkan untuk membangun 1.000 Badan Latihan Kerja Komunitas di tahun 2019," lanjut dia.
Dia melanjutkan, di bidang penempatan tenaga kerja, pemerintah mencanangkan penciptaan 10 juta lapangan kerja. Dalam kurun waktu 2015 - Agustus 2018, pemerintah telah berhasil menempatkan 9.483.672 orang tenaga kerja.
"Saya optimis target 10 juta lapangan kerja di 2019 dapat tercapai," tutur Hanif.
Hanif menyebutkan capaian strategis lainnya di bidang hubungan industrial adalah meningkatnya kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Hingga Agustus 2018, peserta jaminan sosial tenaga kerja mencapai 28.127.702 orang.
"Kami telah mendorong agar Mayday tidak lagi identik dengan demo buruh. Mayday is a funday. Terbukti, jumlah buruh yang mengikuti demo pada saat itu menurun dari 204.920 orang pada 2015 menjadi 100.066 pada 2018 ini," ucapnya.
Harapan Hanif adalah dengan adanya kepastian pengupahan, jaminan sosial, dan perubahan paradigma Mayday, akan meningkatkan iklim ketenagakerjaan yang semakin kondusif dan berhasil.
"Angka perselisihan industrial menurun dari 2.683 kasus pada 2014 menjadi 1.316 kasus sepanjang Januari - Agustus 2018," ujarnya.
Hingga saat ini, Kemnaker sedang dan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelatihan vokasi melalui strategi triple skilling yakni skilling, up-skilling dan re-skilling. Bagi tenaga kerja yang belum punya keterampilan, dapat mengikuti program skilling agar punya keahlian di bidang tertentu.
"Bagi tenaga kerja yang telah memiliki skill dan membutuhkan peningkatan akan masuk program up-skilling. Sedangkan yang ingin beralih skill dapat masuk ke program re-skilling," pungkas Hanif. (mul/ega)