Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Kembali Dapat Disclaimer

Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Kembali Dapat Disclaimer

Danang Sugianto, Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Okt 2018 13:15 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer kepada laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017. Ini merupakan kedua kalinya kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti mendapatkan predikat paling buruk dari BPK

Melansir buku IHPS I 2018, Selasa (2/10/2018), BPK telah memeriksa 87 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Hasilnya 2 laporan keuangan dinyatakan disclaimer yakni KKP dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Untuk KKP memberikan catatan atas penyajian laporan keuangan KKP di beberapa pos seperti aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban dan belanja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut BPK, realisasi belanja KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.



Pengendalian atas ketgiatan pengadaan juga dinilai tidak memadai. Pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.

BPK juga mencatat, persediaan berupa kapal hasil pengadaan dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal pada KKP.

Selain itu terdapat permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud pada KKP, yakni penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid. Nilai amortisasi juga dicatat melebihi nilai perolehan dib antaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan sistem manajemen kerja yang tidak dapat dijelaskan.

Selain itu BPK juga menemukan permasalahan penyajian kewajiban pada KKP. Pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.






Tonton juga 'Akhirnya, Laporan Keuangan DKI Dapat Opini WTP':

[Gambas:Video 20detik]

(das/eds)

Hide Ads