Aturan Taksi Online Bolak-balik Dicabut MA, Apa Alasannya?

Aturan Taksi Online Bolak-balik Dicabut MA, Apa Alasannya?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 05 Okt 2018 14:07 WIB
Foto: Ilustrasi MA Cabut Aturan Taksi Online (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan lagi beberapa pasal penting aturan taksi online dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017. Kejadian ini telah terjadi sebanyak tiga kali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pembatalan tersebut terjadi dikarenakan ada beberapa pasal yang sebelumnya telah ditolak namun disertakan kembali dalam PM 108/2017.

Padahal, aturan yang sebelumnya telah dibatalkan seharusnya tidak boleh dimasukkan kembali dalam aturan baru. Maka dari itu, beberapa pasal di PM 108/2017 terpaksa harus dianulir kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditolak MA sebetulnya itu karena ada pasal-pasal yang ada di PM 108 sebelumnya pernah digugat dan diminta juga untuk tidak dinormakan di PM yang baru. Nah, tapi kan bukan saya yang buat PM 108 waktu itu, jadi saya nggak tahu gimana hingga kemudian ditolak kembali," jelasnya kepada detikFinance, Jumat (5/10/2018).


Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa aturan yang ditolak untuk diundangkan lagi, yaitu uji KIR dan stiker. Sedangkan aturan yang masih boleh diundangkan, seperti tarif batas atas dan bawah, kuota, dan wilayah operasi.

"Yang dibatalkan, misalnya stiker nggak mau, lalu uji KIR juga nggak mau. Tapi masih ada juga yang masih diterima, ada menyangkut masalah kuota, batas wilayah operasi, pengadaan pelat nomor khusus itu masih diterima dan masalah tarif masih dibolehkan. Ini mau kita normakan kembali," imbuhnya.


Sementara itu, Budi mengungkapkan ke depan aturan yang dibuat akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk kendaraan berbasis online dan kendaraan tidak berbasis online. Sebab, sebelumnya semua tergabung di dalam satu aturan yang sama.

Dengan begitu pihaknya berharap aturan terkait taksi online ini bisa dikeluarkan pada bulan Desember atau tiga bulan setelah putusan MA. (ara/ara)

Hide Ads