Apakah utang tersebut masih aman?
Mengutip data APBN KITA, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Total utang pemerintah Rp 4.416,37 triliun terbilang masih aman jika dilihat dari batas yang ditentukan oleh UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas yang ditetapkan untuk pemerintah mengambil utang sebesar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sedangkan total utang di September 2018 yang sebesar Rp 4.416,37 triliun setara dengan 30,4% terhadap PDB rasionya. Sehingga masih jauh dari batas atau masih aman.
Dari total utang pemerintah per September 2018 yang mencapai Rp 4.416.37 triliun, terdiri dari pinjaman sebesar Rp 823,11 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.593,26 triliun
Lebih dirinci lagi, pinjaman yang sebesar Rp 823,11 triliun terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 816,73 triliun, dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 6,38 triliun.
Sedangkan SBN yang sebesar Rp 3.593,26 triliun terdiri dari denominasi rupiah Rp 2.537,16 triliun, dan denominasi valas sebesar Rp 1.056,10 triliun.
Tonton juga 'Rehabilitasi Sulteng, Indonesia Mau Utang Lagi?':
(hek/ara)