Meski demikian Ganjar mengatakan tetap melaksanakan keputusan tersebut. Penetapan itu merupakan hasil penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita laksanakan, tidak ada tawaran lain. Kalau regulasi sudah, formula sudah, ketemu persentase, memang harus dilaksanakan," kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Jawa Tengah Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik harus tahu, tripartit harus tahu, pemerintah, pengusaha, buruh. Kita siapkan informasi kenapa angkanya 8,03%," tandasnya.
Ganjar sebenarnya memiliki saran agar pertumbuhan ekonominya dihitung dari kabupaten. Oleh karenanya maka di Jawa Tengah upah selalu mengikuti Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Jateng kan pakainya UMK, kalau perhitungannya tidak sesuaikan kabupaten kota, gapnya tinggi," kata Ganjar.
Ganjar menambahkan meski dirinya memiliki usulan, penetapan UMP tersebut tetap harus diikuti.
Untuk diketahui, dengan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% maka jika disimulasikan, UMP Jawa Tengah dari tahun 2018 yang Rp 1.486.065 akan menjadi Rp 1.605.396 untuk tahun 2019. (alg/hns)