UMP 2019 Naik 8%, Ini Respons Pemprov DIY

UMP 2019 Naik 8%, Ini Respons Pemprov DIY

Usman Hadi - detikFinance
Jumat, 19 Okt 2018 14:36 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Pemerintah telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada tanggal 1 November nanti.

Merujuk ketentuan tersebut dan berdasarkan simulasi yang ada maka UMP di Provinsi DIY yakni sebesar Rp 1.570.922. Sekda DIY Gatot Saptadi membenarkan bahwa berdasarkan simulasi UMP DIY adalah yang terendah dari 34 provinsi se-Indonesia.


"Ya (UMP DIY) paling rendah," kata Gatot di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Pemprov DIY tetap melaksanakan regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah. Termasuk menaikkan UMP yang secara resmi akan diumumkan pada 1 November 2018, dan akan diterapkan pada Januari 2019.


Sebelum besaran UMP diumumkan, lanjut Gatot, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan UMP.

"Wakil buruh ada, wakil pengusaha ada, wakil pemerintah ada, ya nanti kita lihat. Dikumpulkan bukan berarti semuanya (diundang), tapi dewan pengupahan semua terlibat, itu yang akan kita ajak bicara (menentukan UMP)," tuturnya.


Dia menambahkan, soal besaran UMP, akan diputuskan dalam rapat tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja.

"Soal besarnya berapa ya nanti kita lihat dinamika, diskusi, dan perhitungan yang ada. Nanti (gaji) buruh naik pengusaha yang teriak. Itu yang nanti akan kita bicarakan, artinya ya harus duduk sama-sama," kata Gatot. (hns/hns)

Hide Ads