Merujuk ketentuan tersebut dan berdasarkan simulasi yang ada maka UMP di Provinsi DIY yakni sebesar Rp 1.570.922. Sekda DIY Gatot Saptadi membenarkan bahwa berdasarkan simulasi UMP DIY adalah yang terendah dari 34 provinsi se-Indonesia.
"Ya (UMP DIY) paling rendah," kata Gatot di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menakar Besaran UMP 2019 |
Sebelum besaran UMP diumumkan, lanjut Gatot, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan UMP.
"Wakil buruh ada, wakil pengusaha ada, wakil pemerintah ada, ya nanti kita lihat. Dikumpulkan bukan berarti semuanya (diundang), tapi dewan pengupahan semua terlibat, itu yang akan kita ajak bicara (menentukan UMP)," tuturnya.
Dia menambahkan, soal besaran UMP, akan diputuskan dalam rapat tersebut berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja.
"Soal besarnya berapa ya nanti kita lihat dinamika, diskusi, dan perhitungan yang ada. Nanti (gaji) buruh naik pengusaha yang teriak. Itu yang nanti akan kita bicarakan, artinya ya harus duduk sama-sama," kata Gatot. (hns/hns)