Budi Karya menyebut sanksi itu bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi.
"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Budi Karya juga telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur tekniknya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT.
"Hari ini kita akan membebastugaskan direktur teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," tuturnya.
Tonton juga 'Anggota Komisi V Pertanyakan Kelaikan Terbang JT 610':
(hns/hns)