Tekan Risiko Bencana, Pemda Perlu Bikin Rencana Detail Tata Ruang

Tekan Risiko Bencana, Pemda Perlu Bikin Rencana Detail Tata Ruang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 08 Nov 2018 17:50 WIB
Proses perataan tanah likuifaksi di Balaroa, Palu Foto: Dok. Mabes TNI
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meminta daerah segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini sebagai upaya memimalisir risiko bencana alam.

Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menjelaskan di RDTR mengatur peruntukan tata ruang wilayah secara terperinci.

"Kalau di RDTR blok-blok sudah diatur, contoh di Palu, di blok ini rawan bencana likuifaksi, sehingga kalau izin bangunan diterbitkan di situ harus ada mikrozonasi, cuma bisa diatur depannya. Cuma kebanyakan kepala daerah dalam proses perizinan itu karena yang dilihat petanya, di petanya nggak muncul, dia harus baca ke depan ke dokumen Perda," jelasnya kepada detikFinance, di kantornya, Kamis (8/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Abdul menjelaskan perbedaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan RDTR. RTRW mengatur cakupan yang lebih luas dengan skala 1:250.000. Kemudian, untuk RTRW kabupaten/kota skala 1:25.000 hingga 50.000.

Selain itu, di RTRW tidak mendetail. Dia mencontohkan sebuah blok akan dibangun perumahan, namun di dalamnya bisa saja ada hotel dan lain-lain meski rumah mendominasi.

Berbeda dengan RDTR, di sana peruntukannya detail khusus bidang per bidang. Misal untuk rumah, maka harus dibangun rumah.


"Kalau sudah RDTR tentu pengaturan lapangan sudah detail. Sudah mengatur bidang per bidang untuk apa, untuk apa," ujarnya.

"RDTR itu untuk dikhususkan skala lebih besar lagi, yang lebih detail 1:5.000 itu tidak diperuntukkan seluruh wilayah Indonesia. Kalau RDTR cuma wilayah yang cepat tumbuh saja, kawasan perkotaan. Misalnya Riau yang kawasan hutan, kita nggak perlu RDTR. Tapi Pekanbaru-nya perlu kita bikin RDTR," tambahnya.

Dana Rp 2 miliar

Dia mengatakan, 1 RDTR untuk 1 Peraturan Daerah biasanya mencakup wilayah sekitar 3.000 hingga 4.000 ha. Dengan demikian, sebuah wilayah bisa memiliki beberapa RDTR.

"Kalau kita identifikasi, taruhlah 1 RDTR itu satu Perda RDTR 3.000-4.000 ha, itu kira-kira butuh 2.000-an RDTR Perda seluruh Indonesia. Jadi kawasan perkotaan itu, Palu itu kita bagi sekitar 6 RDTR. 1:5.000 skalanya," ungkapnya.

Saat ini baru ada 45 RDTR dari kebutuhan sekitar 2.000 RDTR. Dia mengatakan RDTR merupakan kewenangan daerah, pemerintah pusat hanya bisa mendorong daerah untuk menerbitkan RDTR.


Abdul menambahkan tahun depan pemerintah pusat memberikan bantuan kepada 17 provinsi untuk percepatan RDTR.

"Makanya kita usulkan 2019, kemarin bagaimana kalau kita kasih dekonsentrasi, kita kasih provinsi bantuan sekitar Rp 2 miliar dengan perjanjian provinsi itu harus bisa push, mendorong, encourage kabupaten/kota lebih 4 RDTR. Yang saya hitung dari 17 provinsi yang kita kerjasama bisa dijanjikan 144 RDTR dihasilkan. Lumayan bantu mempercepat 2.000," paparnya.

Perjanjian itu memiliki konsekuensi. Jika provinsi tidak membuat RDTR maka bantuan untuk ke depannya tidak diberikan lagi.

"Ada sanksinya, paling sanksinya tidak akan memberikan dekonsentrasi lagi tahun depan," tutupnya. (hns/hns)

Hide Ads