Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) Bambang Prihatono menerangkan sistem ERP sendiri akan berlaku di 3 ring. Pihaknya hanya mengatur ring 3, sementara sisanya di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Untuk penerapan di ring 3, pihaknya masih melakukan kajian. Kajian ini dilakukan untuk menyusun skema pelaksanaannya, termasuk untuk menentukan boleh tidaknya sepeda motor melintas di jalan berbayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di ring 1 dan ring 2, kebijakannya tergantung Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub. Nantinya mereka yang akan menentukan boleh atau tidak sepeda motor melintas jalan berbayar.
"Kalau itu kewenangannya pemprov karena kan pemprov yang melaksanakan kan. Kita bikin master plan, keluar Perpresnya disebut di situ ada ERP, implementasinya ada di daerah masing-masing," jelasnya.
Namun pada intinya kendaraan bermotor roda dua tidak bisa dikenakan tarif pada jalan berbayar. Nantinya bisa saja motor bisa melintas secara normal.
"Bukan berarti (motor) nggak boleh lewat, pokoknya roda 2 tidak bisa dikenakan ERP. Apakah nanti boleh lewat, bisa saja kan ya lewat, nggak dikenakan charge, tapi kalau mobil kena. Kan bisa saja seperti itu kan, bukan berarti roda 2 nggak boleh lewat ya. Jangan diartikan seperti itu," tambahnya. (zlf/zlf)