Bisakah Motor Melintas di Jalur Mobil Berbayar? Ini Kata BPTJ

Bisakah Motor Melintas di Jalur Mobil Berbayar? Ini Kata BPTJ

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2018 21:56 WIB
Ilustrasi jalan raya di Jakarta/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Sepeda motor belum diputuskan secara pasti apakah bisa melintas di jalan berbayar di Jakarta atau tidak. Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) ini akan mulai diterapkan di Jakarta pada 2019.

Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) Bambang Prihatono menerangkan sistem ERP sendiri akan berlaku di 3 ring. Pihaknya hanya mengatur ring 3, sementara sisanya di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Untuk penerapan di ring 3, pihaknya masih melakukan kajian. Kajian ini dilakukan untuk menyusun skema pelaksanaannya, termasuk untuk menentukan boleh tidaknya sepeda motor melintas di jalan berbayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami sendiri kan lagi kami kaji kan, teknis pelaksanaan seperti apa, karena kami bikin master plan dulu, kemudian kerangka regulasi seperti apa, itu lagi kita kaji," katanya saat ditemui detikFinance di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).


Sementara di ring 1 dan ring 2, kebijakannya tergantung Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub. Nantinya mereka yang akan menentukan boleh atau tidak sepeda motor melintas jalan berbayar.

"Kalau itu kewenangannya pemprov karena kan pemprov yang melaksanakan kan. Kita bikin master plan, keluar Perpresnya disebut di situ ada ERP, implementasinya ada di daerah masing-masing," jelasnya.

Namun pada intinya kendaraan bermotor roda dua tidak bisa dikenakan tarif pada jalan berbayar. Nantinya bisa saja motor bisa melintas secara normal.

"Bukan berarti (motor) nggak boleh lewat, pokoknya roda 2 tidak bisa dikenakan ERP. Apakah nanti boleh lewat, bisa saja kan ya lewat, nggak dikenakan charge, tapi kalau mobil kena. Kan bisa saja seperti itu kan, bukan berarti roda 2 nggak boleh lewat ya. Jangan diartikan seperti itu," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads