Berkaca dari kasus kecelakaan pesawat Adam Air pada 1 Januari 2007. Tragedi jatuhnya pesawat Boeing 737-400 bernomor registrasi PK-KKW milik Adam Air ini sudah 11 tahun berlalu. Pesawat yang lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya tidak pernah sampai ke Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Pesawat Adam Air mengalami kecelakaan diduga cuaca buruk. Pesawat produksi Boeing ini tenggelam di palung laut di Majene dengan kedalaman sekitar 2.000 meter.
Karena mengakibatkan 96 penumpang meninggal, tidak lama setelah penemuan black box di tahun yang sama Adam Air akhirnya dinyatakan tutup. Kejadian serupa dengan korban lebih banyak terjadi pada 29 Oktober 2018 kembali terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengalami kecelakaan yang sama bahkan dengan korban yang lebih banyak, mengapa Lion Air tidak dihukum hal serupa dengan Adam Air?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Lion Air memfasilitasi 50% kebutuhan penerbangan di dalam negeri.
"Mungkin lain ya, kalau Adam Air itu adalah salah satu airline yang kecil. Kemudian ada satu rentetan kegiatan (kecelakaan) yang memang dahsyat sekali. Lion ini sebenarnya, satu penerbangan yang mencover kira-kira 50% coverage daripada penerbangan nasional dan dia juga punya Batik Air," jelas dia kepada detikFinance dalam wawancara khusus di Rumah Dinasnya Jalan Widya Chandra IV Nomor 19, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Budi Karya menjelaskan, Lion Air memiliki kelebihan dibandingkan Adam Air dan juga maskapai-maskapai lain. Terutama memiliki fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penerbangan ke banyak tujuan di dalam negeri.
"Jadi memiliki reputasi sebenarnya, dalam hal melayani dan dalam hal coverage ya dan oleh karena itu kami memang menganut rezim tidak pada Lion saja, kita bukan rezim yang senang memberikan peringatan-peringatan luar yang membuat orang makin gerah," kata dia.