Hal tersebut disampaikan Anies saat menghadiri acara nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara MRT dan TransJakarta di kantor TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
"Arahannya, penduduk Jakarta dalam jangkauan 500 meter dari tempat dia tinggal atau bekerja, bisa mendapatkan transportasi umum. Jadi cukup 500 meter dari tempat di mana pun anda berada, anda bisa mendapatkan kendaraan umum," kata Anies.