Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 5% memang sudah disesuaikan dengan kemampuan negara. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di kisaran 5%.
"Setiap kenaikan gaji PNS itu sudah disesuaikan, jadi ya 5% itu harusnya cukup kalau model kehidupan sehari-harinya biasa saja. Kalau pertumbuhan ekonomi 7% barulah kenaikan gaji bisa lebih tinggi," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji PNS Naik 5%, Cukup Nggak Ya? |
"Memang akan beda PNS di Jakarta dan PNS di daerah sana. Jadi tidak mungkin ada kenaikan gaji sampai 50%, bisa nambah beban negara itu namanya. Kalau mau enak ya jangan jadi PNS," ujar Agus.
Dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 gaji pokok PNS dengan jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500. Lalu untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Rencana kenaikan ini akan direalisasikan pada April 2019. Jadi gaji Januari hingga Maret akan dirapel dan dibayarkan pada April.
Keputusan ini sudah diambil pemerintah dengan mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI.