Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia bisa meniru langkah Irlandia, Belgia, Romania, Wales, hingga Afrika Selatan (Afsel) yang sudah menerapkan cukai pada kantong belanja plastik (KBP) atau kresek.
"Sekarang sudah saatnya implementasi. Kita kembali ke maksud dan tujuan pungutan cukai, kan sudah ada kriteria kenapa suatu barang dikenakan cukai, kantong plastik masuk karena menciptakan eksternalitas negatif," kata Prastowo di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kantong plastik, kata Prastowo juga merupakan barang konsumsi yang dengan mudah didapat oleh masyarakat sebagai konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Denmark juga berhasil mengurangi sampah plastik serta konsumsi sebesar 66% pasca dikenakan pajak. Begitu juga, Jerman, Hong Kong, Belgia.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah segera menerapkan cukai terhadap kantong kresek. Pasalnya, KBP masuk dalam kategori barang yang berdampak negatif bagi lingkungan.