-
Aturan baru mengenai batas tarif taksi online dipercaya dapat memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun penumpang. Dengan adanya aturan batas tarif ini, maka pihak aplikator dilarang memberikan tarif promo.
Aturan taksi online yang terbaru, baru saja diteken kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru ini merupakan revisi dari aturan taksi online pada tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Beberapa aturan yang dibatalkan oleh MA kini telah dihapus. Namun, aturan mengenai batas tarif masih terus dipertahankan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW, aturan tarif minimal ini dapat mengurangi perang tarif yang tidak wajar antar operator. Dia mengatakan apabila terjadi perang tarif antar operator, driver sebagai garda terdepan dari operator taksi online lah yang mengalami kerugian, dengan adanya batas tarif minimal dapat membuat pengemudi taksi online bisa bertahan.
"Kalau perang tarif itu driver yang kena, bisa saja pemasukannya berkurang. Tarif minimal ini dibuat agar tidak ada perang tarif, jadi driver tetap ada pemasukan," kata Christiansen.
Meski begitu, Christiansen masih mempersilakan apabila operator ingin memberikan promo. Namun, dengan adanya tarif minimal ini bisa memberikan kepastian pemasukan kepada driver.
"Ya kita juga tidak melarang kalau operator mau kasih promo. Cuma dengan tarif minimal, driver punya kepastian pemasukan, mereka tetap punya keuntungan, masih bisa balik modal," ungkap Christiansen.
Christiansen menjelaskan karena taksi online pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi, maka perawatannya pun pribadi. Kalau pemasukan driver berkurang bagaimana mereka bisa melakukan perawatan.
"Iya kan kita pada prinspipnya kendaraan pribadi, perawatan pun juga sendiri. Kalau pemasukan nggak jelas, bagaimana mau perawatan performa mobilnya, belum lagi biaya lainnya," kata Christiansen.
Christiansen mengatakan dengan adanya pelarangan tarif promo tersebut bukan hanya driver atau pengemudi saja yang diuntungkan. Namun, penumpang pun ikut mendapatkan keuntungan karena naiknya pelayanan.
"Jadi hal ini bisa jadi feedback buat penumpang. Kalau pemasukan dan keuntungan driver jelas, maka mereka bisa memberikan pelayanan yang prima untuk penumpang juga," kata Christiansen.
Christiansen bercerita, saat taksi online drivernya belum banyak dan tarifnya masih bagus untuk driver, banyak driver taksi online yang memberikan layanan prima di dalam mobilnya. Dia mencontohkan ada yang sampai menyediakan permen, bahkan akses WiFi.
"Dulu waktu awal-awal ada taksi online, waktu tarif masih bagus dan driver masih sedikit, banyak temen kita yang berikan layanan bagus dalam mobilnya. Ada yang menyediakan permen, minum, sampai WiFi juga ada," ungkapnya.
Namun, kini menurut Christiansen justru yang lebih banyak terdengar adalah protes dari konsumen. Hal ini dikarenakan tarif yang kurang bersahabat dengan driver.
"Kalau sekarang yang sering kedengeran ya cuma protes, mobilnya bau lah apa lah. Ini kalau gak ada batas tarif, bisa makin parah," kata Christiansen.
Christiansen menyimpulkan dengan diaturnya batas tarif, maka dapat memberikan keuntungan dan pemasukan yang jelas bagi driver. Mereka pun dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
"Iya ini sejalan ya, harga sama pelayanan. Jadi kalau tarif bersahabat, kita bisa kasih pelayanan yang bagus," ungkapnya.
Christiansen mengatakan, meski tanpa promo, tarif terendah taksi online disebut masih ekonomis dan masih wajar di kantong konsumen. Justru menurutnya tarif tersebut pun dapat melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi.
"Kami kira harga segitu nilainya masih ekonomis lah buat konsumen. Justru dengan adanya batas tarif ini konsumen juga dilindungi dari tarif yang terlalu mahal," kata Christiansen.
Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Sebelumnya, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018.
Dalam beleid terbaru, aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. Salah satu yang justru dipertahankan adalah aturan mengenai batas tarif.