Tak Ada Lagi Tarif Promo Taksi Online, Untung atau Buntung?

Tak Ada Lagi Tarif Promo Taksi Online, Untung atau Buntung?

Herdi Alif Al Hakim - detikFinance
Jumat, 28 Des 2018 08:40 WIB
Tak Ada Lagi Tarif Promo Taksi Online, Untung atau Buntung?
Foto: Rangga Rahadiansyah

Christiansen mengatakan, meski tanpa promo, tarif terendah taksi online disebut masih ekonomis dan masih wajar di kantong konsumen. Justru menurutnya tarif tersebut pun dapat melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi.

"Kami kira harga segitu nilainya masih ekonomis lah buat konsumen. Justru dengan adanya batas tarif ini konsumen juga dilindungi dari tarif yang terlalu mahal," kata Christiansen.

Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Sebelumnya, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018.

Dalam beleid terbaru, aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. Salah satu yang justru dipertahankan adalah aturan mengenai batas tarif.


(ang/ang)
Hide Ads