Christiansen mengatakan, meski tanpa promo, tarif terendah taksi online disebut masih ekonomis dan masih wajar di kantong konsumen. Justru menurutnya tarif tersebut pun dapat melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi.
"Kami kira harga segitu nilainya masih ekonomis lah buat konsumen. Justru dengan adanya batas tarif ini konsumen juga dilindungi dari tarif yang terlalu mahal," kata Christiansen.
Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018.
Dalam beleid terbaru, aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. Salah satu yang justru dipertahankan adalah aturan mengenai batas tarif.
(ang/ang)