Kemenhub Juga Siapkan Aturan untuk Ojek Online

Kemenhub Juga Siapkan Aturan untuk Ojek Online

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Minggu, 06 Jan 2019 09:46 WIB
1.

Kemenhub Juga Siapkan Aturan untuk Ojek Online

Kemenhub Juga Siapkan Aturan untuk Ojek Online
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya akan mengeluarkan aturan untuk ojek online. Langkah ini dilakukan setelah Kemenhub mengeluarkan aturan untuk taksi online.

Menteri Perhubungan (Kemenhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kalau pihaknya akan mengeluarkan aturan untuk ojek online. Hal ini demi meningkatkan keselamatan bagi pengemudi.

Dirangkum detikFinance, Minggu (6/1/2019) begini ulasan berita selangkapnya:
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online. Rencananya, ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi perancangan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengemudi juga penumpang.

"Kita akan memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Pada dasarnya regulasi (agar) bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, perlindungan," kata dia di sela-sela kegiatan peninjauan kereta di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut ialah soal tarif, penghentian sementara, dan keselamatan.

"Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif, suspend itu kan selalu jadi masalah dan ketiga terkait permasalahan, ojek online kan paling rentan alami keselamatan," ungkap dia.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin. Ditargetkan aturan dapat selesai di bulan Maret ini.

"Ini Selasa besok saya mau konsolidasi dengan pengemudi dan beberapa perwakilan. Target selesai sebelum pemilu. InsyaAllah Maret," tutup dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online. Tarif batas atas dan bawah ojek online juga akan ada dalam aturan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, aturan ojek online itu dibuat untuk menyelesaikan setiap kendala yang terjadi di pengemudi ojek online, termasuk soal tarif.

"Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif. Kalau tarif itu harus ada tarif batas atas dan batas bawah," kata dia di sela-sela tinjauan bersama Menteri Perhubungan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Selain tarif, kata Budi, dalam aturan tersebut pihaknya juga akan membahas terkait masalah pemberhentian pengemudi oleh satu pihak (suspend) hingga terkait keselamatan.

"Suspend itu kan selalu jadi masalah, ketiga terkait permasalahan keselamatan. Jadi untuk keselamatan akan kita tingkatkan," pungkas dia.

Pemerintah menargetkan aturan ojek online selesai bulan Maret ini. Pembahasan tersebut sedang dibahas dengan pihak terkait.

"Hari Selasa besok saya mau konsolidasi (dibahas) dengan pengemudi sepeda motor dan beberapa perwakilan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di sela-sela kunjungan Menteri Perhubungan ke Depok, Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

Lebih lanjut, ia memastikan pembahasan aturan tersebut akan selesai sebelum kegiatan pemilihan umum (pemilu) atau di bulan Maret.

"Target selesai menurut saya sebelum pemilu. Insya Allah Maret (selesai)," terang dia.

Budi menjelaskan, aturan tersebut akan membahas tiga isu yang sering menjadi permasalahan pengendara ojek online. Pertama terkait tarif.

Menurut Budi, tarif ojek online akan diatur dengan tarif batas atas dan batas bawah. Dengan begitu, para pengendara tidak akan merugi.

Terakhir, aturan tersebut juga akan membahas terkait masalah pemberhentian oleh satu pihak (suspend) hingga masalah keselamatan.

Hide Ads