Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, aturan ojek online itu dibuat untuk menyelesaikan setiap kendala yang terjadi di pengemudi ojek online, termasuk soal tarif.
"Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif. Kalau tarif itu harus ada tarif batas atas dan batas bawah," kata dia di sela-sela tinjauan bersama Menteri Perhubungan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).
Selain tarif, kata Budi, dalam aturan tersebut pihaknya juga akan membahas terkait masalah pemberhentian pengemudi oleh satu pihak (suspend) hingga terkait keselamatan.
"Suspend itu kan selalu jadi masalah, ketiga terkait permasalahan keselamatan. Jadi untuk keselamatan akan kita tingkatkan," pungkas dia.