Budi Setiadi mengatakan, pembekuan atau suspend ojek online akan diatur dalam peraturan ini. Dengan diatur, maka akan memberikan perlakuan yang adil bagi operator maupun pengemudi ojol.
"Yang menjadi isu saat ini, saat mereka ingin mendedikasikan pada profesinya membeli motor mobil sama taksi. Kemudian sudah tidak bekerja pada tempat lain, tapi karena persoalan yang dia tidak tahu dalam versinya pengemudi tiba-tiba di-suspend," jelasnya.
Supaya adil, maka perlu ada klarifikasi yang menilai apakah pengemudi melakukan kesalahan atau tidak. Menurut Budi, klarifikator mesti berasal dari lembaga yang independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dengan adanya lembaga klarifikator, maka sopir yang dibekukan mengetahui kesalahannya. Klarifikasi yang dilakukan juga menjadi pertimbangan sanksi yang akan diterapkan pada pengemudi yang terindikasi nakal.
"Sehingga nanti saat di-suspend pengemudi sudah tahu permasalahan karena memang versi aplikator banyak pengemudi yang karena indikasi nakal, pidana. Ada beberapa tingkatan pelanggaran yang dilakukan pengemudi dari pidana mungkin rendah," ujarnya.
"Jadi nanti masing-masing ada suatu punishment berbeda, tidak karena tidak mengambil order di-suspend kalau yang pidana order fiktif mungkin bisa dilakukan suspend selain juga bisa dilaporkan ke Kepolisian," tutupnya. (dna/dna)