Penutupan dilakukan untuk mendukung keberlanjutan bisnis dengan memaksimalkan produktivitas kerja.
"92% karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja, serta telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-undang Kementerian Tenaga Kerja RI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Tony dalam keterangannya, Minggu (13/1/2019).
PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) merupakan perusahaan ritel modern pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1971. Perseroan berkembang menjadi perusahaan ritel modern terkemuka dengan filosofi bisnis yang terus dijaga, yaitu memberikan pengalaman berbelanja yang berbeda serta bernilai tambah bagi Masyarakat Indonesia.