Pengusaha Toko Online Minta Tunda Pajak e-Commerce

Pengusaha Toko Online Minta Tunda Pajak e-Commerce

Saifan Zaking - detikFinance
Selasa, 15 Jan 2019 07:20 WIB
Pengusaha Toko Online Minta Tunda Pajak e-Commerce
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 210 yang mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce. Hal itu pun disayangkan oleh pengusaha toko online karena pemerintah dianggap belum melakukan sosialisasi yang cukup.

Kemenkeu diminta untuk menunda penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, mengkaji ulang regulasi pun perlu dilakukan agar semua berjalan dengan lancar.

Beleid yang mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce tersebut ditolak dan diminta untuk dikaji ulang aturan penerapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa sih alasan regulasi ini minta ditunda? Bahkan pemerintah disarankan untuk berhati-hati, hati-hati seperti apa? Simak selengkapnya disini:
Ketua Umum idEA Ignatius Untung meminta pihak Kemenkeu untuk menunda penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, ia pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi.

"Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak," jelasnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan PMK 210. Ignatius juga berbicara apabila tidak ada pihak yang dirugikan, maka pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya, jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung," ujar dia.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan pihaknya menyayangkan tidak adanya diskusi dengan pelaku usaha sebelum akhirnya aturan ini diterbitkan. Pihaknya saat ini mengirimkan proposal studi bersama untuk penyusunan kembali aturan ini agar dampak dan risiko yang ada bisa ditakar secara jelas oleh pelaku usaha.

"Memang karena studinya kita tidak pernah lihat, entah itu ada atau tidak. Tapi kita tidak pernah lihat, jadi kita sebenarnya berharap ini ditunda dulu lah. Kita lihat apakah tepat atau jangan-jangan ada cara yang lebih tepat, begitu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, ada pengenaan pajak yang kurang tepat dalam aturan yang diterbitkan. Misalnya dengan pengenaan pajak kepada setiap reselleryang ada di marketplace.

"Kita khawatir terhadap industri ini. Contohnya seperti ini, nanti benar nggak sih si pelaku usaha UMKM ini akan menuruti. Kalau mereka nggak menuruti dan memilih untuk berhenti untuk usaha kan malah jadi berisiko buat kita," kata Untung.

Dia berharap pemerintah mau mengkaji kembali aturan kewajiban kepemilikan NPWP untuk tiap reseller.

"Ada orang-orang yang pedagang yang bisa memberi kontribusi terhadap ekonomi Indonesia tapi untuk saat ini kalau ditargetin harus ada NPWP, ya mereka memilih mundur. Jangan begitu lah, karena bagaimanapun juga selain kontribusinya terhadap ekonomi indonesia, kontribusinya terhadap perkembangan e-commerce itu sendiri," kata Untung.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung meminta berhati-hati terhadap tindakan yang diambil pemerintah. Sebab, aturan ini juga banyak menyasar UMKM yang berdagang di platform e-commerce. Bahkan para pelaku UMKM kata dia bereaksi lebih keras terhadap aturan ini.

"Kita punya akses ke beberapa komunitas UKM, mereka lebih ramai. Ramainya lebih ramai dari kita. Wah ini kok begini, justru ini yang kita sayangkan. Apa lagi ini musim politik, jadi hati-hati nanti digoreng," katanya saat ditemui di Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan PMK 210. Ignatius bilang pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkeu dalam mengkaji kebijakan PMK 210.

"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya, jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung," tutup dia.