Pemangkasan itu rencananya akan sebesar 5% sampai 8% dari posisi saat ini. Adapun saat ini, PPh seperti tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 36/2008 ditetapkan besaran PPh sebagai berikut:
5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000/tahun
15% untuk penghasilan Rp 50.000.000-Rp 250.000.000/taun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.
Hingga kini, pajak penghasilan di Indonesia paling rendah 5% untuk penghasilan Rp 50 juta setahun dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.
Harryadin pun mengatakan pihaknya pun berniat memotong pajak badan usaha. Namun pihaknya mengatakan hal itu masih dikaji pihaknya.
"Kalau yang PPh badan, sudah ada kajian tapi belum kami masukan ke visi-misi. Kami merasa belum siap dimasukkan, kami melihat perlu ada simulasi lebih detil," ungkap Harryadin.