Gabung di Holding Perumahan, PTPP Lepas Status BUMN

Gabung di Holding Perumahan, PTPP Lepas Status BUMN

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 30 Jan 2019 15:01 WIB
Foto: dok. PTPP
Jakarta - Setelah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), kini giliran PT PP (Persero) Tbk telah mendapatkan restu dari pemegang untuk masuk dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Setelah bergabung dalam holding status persero PTPP hilang alias tak lagi jadi BUMN.

Restu itu didapat setelah PTPP menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Para pemegang saham sepakat dengan rencana perusahaan untuk menanggalkan status persero dan bergabung dalam holding.


Sebagai induk holding perumahan, pemerintah menunjuk Perum Perumnas. Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat mengatakan pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan itu akan memperkuat perusahaan dalam rangka menciptakan nilai tambah dan optimalisasi pengembangan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan belum ada perubahan strategi bisnis setelah holding terbentuk.

"Tahun 2019 ini akan terjadinya holding. Secara spesifik perubahan besar enggak ada," tuturnya di Gedung PTPP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).


PTPP sendiri nantinya akan bergabung dengan BUMN lainnya yang masuk dalam anggota holding, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Sebanyak 51% saham seri B milik pemerintah di BUMN-BUMN itu akan dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam Perum Perumnas.

Sementara untuk saham Seri A atau yang sering disebut saham dwi warna masih tetap dipegang oleh Pemerintah. Tujuannya agar pemerintah masih memiliki hak veto dalam keputusan-keputusan penting di anggota holding.

Sebelumnya, para pemegang saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah menyetujui tentang penghilangan status Persero perusahaan. Restu itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


Perubahan perubahan status dari Persero menjadi Non Persero itu merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Ini persetujuan saja. Kita sudah persiapkan 45 hari yang lalu. Cuma ini WIKA paling cepat saja. Nanti juga PTPP," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Gedung WIKA, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019). (das/hns)

Hide Ads