"Jadi agenda RUPSLB pemintaan dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas yang meminta kita melakukan RUPSLB. Tujuannya adalah untuk merealisasikan holding infrastruktur. Dan memang hari ini RUPSLB luar biasa menyetujui perubahan nama," kata Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.
Dalam RUPSLB, dibahas segala hal yang akan ditindaklanjuti dalam rangka pelepasan status perusahaan sebagai persero.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar dilakukan sehubungan dengan rencana pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Infrastruktur di mana pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia (RI) di perseroan menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero).
Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi induk holding. Dengan demikian, perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status perseroan yang semula merupakan BUMN persero menjadi non persero
Namun demikian, proses holding itu sendiri baru akan efektif jikalau PP yang saat ini sedang dalam proses bisa selesai.
Bergabungnya Jasa Marga ke holding infrastruktur diharapkan mampu menguatkan kekuatan BUMN karya untuk melakukan pembangunan di Indonesia. Selain Adhi dan Waskita, ada juga Yodya Karya dan Indra Karya yang masuk ke dalam holding infrastruktur.
"Kalau dari kami ya tetap bekerja seperti yang selama ini kami ini . Kami berusaha tetap tampil baik, baik penyelesaian pembangunan maupun kinerja keuangan," ujar Desi. (eds/ara)