Selanjutnya masih di lokasi yang sama, PT Adhi Karya (Persero) Tbk juga membahas agenda yang sama dalam RUPSLB. Adhi Karya akan kehilangan status perseroannya, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Begitu pula dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang juga membahas agenda serupa. Meskipun Negara Republik Indonesia akan melakukan pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero). Meski demikian, pemeirntah akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan.