Presiden Jokowi pada 24 Mei 2018 menandatangani Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jamali.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah mencabut status penugasan Pertamina untuk menyediakan BBM jenis Premium di Jamali. Tapi, kemudian pemerintah kembali menugaskan pemerintah untuk bisa menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah, termasuk di Jamali.
Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.