Jakarta -
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Pelaporan sudah bisa dilakukan sejak awal Januari dan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan.
Pelaporan masih bisa dilakukan secara manual dan online. Jika yang manual tinggal datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan syarat membawa bukti potong PPh Pasal 21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan yang online bisa langsung ke website djponline.pajak.go.id dengan syarat memiliki EFIN untuk mengakses sistem efiling, serta tetap memiliki bukti potong.
Berikut ulasan selengkapnya:
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan sudah bisa dilakukan dari awal Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP).
Sedangkan untuk badan usaha, pelaporan SPT Tahunannya bisa dilakukan hingga 30 April 2019.
"WP OP batas waktunya kan 31 Maret dari awal Januari sudah bisa (lapor)," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Salah satu syarat untuk melaporkan SPT Tahunan adalah dengan membawa bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan masing-masing. Setelah itu, tingga dilaporkan.
Cara pelaporannya pun bisa dilakukan dengan cara elektronik melalui sistem efiling. Namun, pihak otoritas pajak nasional juga masih menerima laporan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Namun, Hestu menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang masih melaporkan SPT Tahunannya dengan cara manual akan diimbau untuk pindah ke online.
Selain itu, Hestu menyampaikan bahwa WPOP yang tahun sebelumnya melaporkan secara online maka diwajibkan online kembali pada tahun ini.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menerima laporan secara online dan manual.
"Kita mengimbau masyarakat makin awal makin nyaman," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hestu menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, WP membawa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh perusahaan masing-masing.
Sedangkan untuk yang melaporkan secara online bisa melalui laman djponline.pajak.go.id melalui sistem efiling. Di sini, wajib pajak harua memiliki EFIN. EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk efiling.
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan down.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional sudah memiliki sistem mitigasi.
"Kalau down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hestu mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT sedari sekarang dan jangan dilakukan di akhir waktu batas pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret, sedangkan badan usaha 30 April.
Imbauan tersebut, kata Hestu, selain menghindari antrean yang panjang bagi wajib pajak yang masih melakukan secara manual, serta menghindari antrean di sistem pelaporan online.
Halaman Selanjutnya
Halaman