Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan down.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional sudah memiliki sistem mitigasi.
"Kalau down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut, kata Hestu, selain menghindari antrean yang panjang bagi wajib pajak yang masih melakukan secara manual, serta menghindari antrean di sistem pelaporan online.
(hek/ang)