Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat

Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Feb 2019 08:38 WIB
4.

Sistem Dijamin Tak Akan Down

Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan down.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional sudah memiliki sistem mitigasi.

"Kalau down tidak akan terjadi, kita sudah mitigasi itu, tetapi kalau terjadi kelambatan bisa saja karena sedemikian banyak," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk melaporkan SPT sedari sekarang dan jangan dilakukan di akhir waktu batas pelaporan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret, sedangkan badan usaha 30 April.

Imbauan tersebut, kata Hestu, selain menghindari antrean yang panjang bagi wajib pajak yang masih melakukan secara manual, serta menghindari antrean di sistem pelaporan online.


(hek/ang)
Hide Ads