Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menerima laporan secara online dan manual.
"Kita mengimbau masyarakat makin awal makin nyaman," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Hestu menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, WP membawa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh perusahaan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT