Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat

Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Feb 2019 08:38 WIB
Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Terlambat
Foto: Internet

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak nasional menerima laporan secara online dan manual.

"Kita mengimbau masyarakat makin awal makin nyaman," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Hestu menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah itu, WP membawa bukti potong PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh perusahaan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk yang melaporkan secara online bisa melalui laman djponline.pajak.go.id melalui sistem efiling. Di sini, wajib pajak harua memiliki EFIN. EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk efiling.

Hide Ads