Gelontorkan Insentif Ekspor Rp 57 T, RI Dapat Rp 90 T

Gelontorkan Insentif Ekspor Rp 57 T, RI Dapat Rp 90 T

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 18 Feb 2019 16:00 WIB
Ilustrasi Insentif Industri Berorientasi Ekspor Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif kepada pelaku industri berorientasi ekspor. Nilai insentif yang digelontorkan tercatat mencapai Rp 57,28 triliun di 2017 lewat Kawasan Berikat (KB) dan dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Insentif yang ditawarkan lewat Kawasan Berikat adalah penangguhan bea masuk dan pembebasan PPN, PPnBM, PPh, hingga pembebasan cukai.

Sedangkan, insentif yang diberikan lewat KITE adalah pembebasan PPN dan Bea Masuk barang impor yang masuk kategori bahan baku industri tujuan ekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, tujuan diberikannya insentif ini adalah untuk merangsang peningkatan investasi di tanah air dan meningkatkan ekspor baik dari segi jumlah maupun nilianya.

Untuk menguji efektifitas insetif yang diberikan, pemerintah bekerja sama dengan University Network for Indonesia Export Development (Unied) melakukan survey terhadap 1606 perusahaan yang memperoleh insentif.

"Survei diberitakan bea cukai untuk memberikan estimasi KB dan KITE dari sampel pada 1606 perusahaan yang memperoleh insentif. Ini bersama-sama bisa terus meningkatkan ekspor dan investasi," kata dia di sela-sela Sarasehan laporan KB dan KITE di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/2/2019).


Dari hasil survey yang dilakukannya, insentif yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 57,28 triliun itu diklaim Sri Mulyani telah berhasil menciptakan peningkatan produktifitas industri sehingga bisa mendorong peningkatan volume dan nilai ekspor industri di Indonesia.

"Saya nggak concern dari fasilitas Rp 57 triliun yang diberikan dan pajak yang diperoleh tapi nilai ekonominya kontribusi ekspor, investasi dan multi player yang masuk itu itu penting dan nilainya jauh lebih besar dari fasilitas itu," ungkapnya.

Terbukti, 1606 perusahaan penerima insentif mencatat nilai ekspor sebesar Rp 780,8 triliun sepanjang 2017. Besarnya produktifitas industri tersebut mendongkrak penerimaan negara dalam berbagai bentuk setoran pajak sebesar Rp 85,49 triliun untuk pajak pusat dan Rp 5,11 triliun untuk pajak daerah. Artinya, ada penerimaan sebanyak Rp 90,6 triliun yang masuk ke kas negara.

Menggeliatnya bisnis yang dilakoni pelaku industri penerima insentif ini juga memberikan dampak lain berupa penciptaan lapangan kerja sebanyak 1,95 juta orang hingga penciptaan industri turunan hingga 95.251 jarinan usaha. (dna/dna)

Hide Ads