"Saya sudah sampaikan ke divisi hukum, ini sedang dibahas. Masih perlu dikaji apakah ini akan berdampak hukum atau berujung pidana sama divisi hukum kami," ungkap Pupung, kepada detikFinance.
SPPIKB menyatakan pihaknya telah ditunda pembayaran gajinya selama empat hari. Maka dari itu, sesuai dengan UU Ketenegakerjaan mereka menuntut denda kepada direksi PT Pos atas keterlambatan tersebut.
Pupung menyebutkan bahwa memang pihaknya mengakui menunda pembayaran gaji pada 1 Februari ke tanggal 4 Februari. Tapi, Pupung belum bisa memastikan apakah perusahaan akan membayar denda atau tidak.
"Untuk gaji sendiri memang harusnya dibayar tanggal 1 jadi tanggal 4. Ya itu memang tidak sehari, memang kondisinya seperti itu, perihal itu satu hari atau empat hari saya tidak bisa simpulkan, biar nanti sama divisi hukum dulu dibahas," ungkap Pupung. (eds/eds)