Fakta-fakta THR PNS Cair Mei 2019

Fakta-fakta THR PNS Cair Mei 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 24 Feb 2019 08:40 WIB
1.

Fakta-fakta THR PNS Cair Mei 2019

Fakta-fakta THR PNS Cair Mei 2019
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan akan merampungkan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN sebelum agenda Pilpres.

Dengan begitu, maka para abdi negara ini bisa mendapatkan haknya pada Mei tahun ini atau setelah diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Ada yang bilang bahwa percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini sebuah kebijakan politis, karena dipercepat sebelum Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagaimana fakta-faktanya, simak selengkapnya di sini:
Kementerian Keuanganmenjelaskan sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019.

"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).

Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.

"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nufransa.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengatakan, keputusan tersebut bentuk dari roda pemerintahan yang harus terus berjalan, dan tidak harus berhenti bekerja dengan adanya Pilpres.

"Kan jelas bahwa pemerintahan ini terus berjalan. Apapun yang terjadi pada saat ini nggak mungkin lah ketika pada saat ini pemerintahan harus berhenti ya nggak mungkin lah," kata Erick di Acara Mengapa Harus Memilih, Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

"Ya kan harus bergerak. Oh gara gara pemilu semua mesti berhenti, pembangunan berhenti, ekonomi berhenti kan nggak bisa seperti itu," tambah dia.

Dia pun percaya, bahwa keputusan pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR PNS sebelum pilpres nani sudah baik. THR PNS direncanakan cair pada bulan Mei nanti.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan bukan untuk kepentingan politik.

"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani.

Dia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus, sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat.

Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga konsen untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.

Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.

Hide Ads