Kementerian Keuanganmenjelaskan sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/2/2019).
Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019.
"Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambah Nufransa.