Unicorn sendiri adalah startup yang memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar. Angka tersebut tentu tidak sedikit. Namun, apakah pemodal asing bisa menarik dananya dari Indonesia?
Kepala BKPM Thomas Lembong menjelaskan, yang bisa dilakukan oleh pemilik modal adalah melepas kepemilikan sahamnya di unicorn. Itu pun hanya bisa dilakukan dengan beberapa cara.
"Keluar cuma ada dua cara, IPO (melepas saham ke publik). Kedua, jual ke investor lain. Atau ketiga, nilainya dinolkan," katanya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadi investor yang masuk mereka itu sudah sadar bahwa mereka harus commit total dan memang potensi keuntungannya mencukupi. Jadi keuntungannya besar. Jadi mereka siap kok. Jadi beda sekali uang yang ditanam untuk bisa ditarik kembali," jelasnya.
"Modal yang ditanam itu beda sama deposito. Deposito kan istilahnya kapan saja bisa ditarik. Kalau investor uang masuk itu sadar," tambahnya.