Tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 95.335 pada 2018. TKA di Indonesia paling banyak bekerja di sektor jasa, disusul industri, kemudian pertanian dan maritim.
Berdasarkan data jumlah TKA 2018 yang diterima detikFinance, Rabu (27/2/2019) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah TKA di Indonesia yang bekerja di sektor jasa mencapai 59.013, sementara industri 33.589, lalu pertanian dan maritim 2.733.
Dari sektor-sektor tersebut, TKA bekerja di level jabatan yang beragam. Paling banyak dari mereka bekerja di level profesional 30.626, disusul manajer 21.237, dan konsultan 15.636. Selanjutnya, disusul oleh jabatan setingkat direksi 15.072, teknisi 8.526, supervisor 2.270, serta komisaris 1.968.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari sisi jabatannya, sebagai konsultan 12.779, direksi 15.596, komisaris 2.173, manajer 20.099, profesional 23.869, supervisor 2.314, dan teknisi 9.144.
(ang/ang)