Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2019 07:54 WIB
Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak Bolongnya, Pengusaha Was-was
Foto: shutterstock

Untung mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang pajak e-commerce di medsos agar terjadi kesetaraan perlakukan pajak.

"Kalau mau dukung bertumbuhnya marketplace, pemerintah harusnya diberlakukan di medsos," kata Untung saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Untung menyebutkan, pemberlakuan pajak e-commerce pada medsos juga dikarenakan banyak pelaku UKM yang mengaku memanfaatkannya sebagai ladang berjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan beleid yang akan berlaku pada April 2019 ini, hanya mengatur pedagang UKM yang ada di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak.

Sesuai PMK 210/2018, pelaku UKM yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun harus melaporkan NPWP, sedangkan yang di bawah tidak perlu. Menurut Untung, pemberlakuan PMK 210 di medsos harus tanpa batasan.

"Kalau di medsos tidak ada batasannya, mau berapapun omzetnya harus setor NPWP, gitu," ujar dia.

Apalagi, hasil survei yang dilakukan iDEA menyebutkan bahwa dari sekitar 1.600 pelaku UMKM sekitar 95% mengaku berdagangan di medsos, sedangkan 25% berdagangan di marketplace. Hitungan 25% ini sudah termasuk yang berjualan ganda di marketplace dan medsos.


Hide Ads